Tampilkan postingan dengan label bupati kampar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bupati kampar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2011

Pencopotan Spanduk di Rumah Bupati Kampar Ricuh



Pencopotan Spanduk di Rumah Bupati Kampar Ricuh

Headline News Minggu, 29 Mei 2011 19:02 WIB

Metrotvnews.com, Kampar: Ajudan Bupati Kampar dan Satpol PP mencopot spanduk yang dipasang warga di depan rumah bupati, Ahad (29/5). Pencopotan tersebut mendapat perlawanan dan warga kembali memasang spanduk.

Warga dan ajudan Bupati Kampar bernama Sugeng didatangi warga karena telah mencopot spanduk di depan rumah Bupati Burhanuddin Husein. Warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Kampar (FPPK) tidak terima atas pencopotan spanduk tersebut.

Spanduk yang bertuliskan masyarakat antipemimpin yang terjerat kasus hukum oleh KPK sengaja dipasang oleh masyarakat sejak dua hari lalu di depan rumah Bupati Kampar. Warga menduga bupati tidak terima atas isi spanduk yang dipasang. Kemudian memerintahkan ajudan dan Satpol PP untuk menurunkannya.

Bupati Kampar sudah tiga tahun terakhir ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di Riau. Namun hingga saat ini ia belum juga ditahan.(DNI)

Jumat, 15 Juli 2011

Unjuk Rasa Menuntut Pengembalian Lahan Ricuh


Metrotvnews.com, Kampar: Unjuk rasa ratusan petani Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (15/7), berlansung ricuh. Massa yang menuntut penyelesaian sengketa lahan terlibat baku dorong dengan polisi yang membentuk barikade. Massa berupaya masuk ke Kantor Bupati Kampar.

Sekitar 200-an petani juga mendesak ingin bertemu bupati Kampar. Namun upaya itu diadang polisi. Para petani, yang sebagian besar perempuan menuntut hak mereka, yang secara diam-diam dikuasai perusahaan PT Raka.

Para petani mengklaim, PT Raka yang membuka lahan kelapa sawit menguasai lahan milik petani seluas 1.200 hektare sejak tahun 2006, tanpa memiliki hak guna usaha (HGU) dari Pemkab Kampar.

Kasus berawal sejak 8 tahun lalu. Saat itu 177 rumah warga digusur berdasarkan surat pengumuman Camat Tapung Hilir, tanpa ada proses pengadilan. Meski demikian, kasus sengketa lahan itu tidak kuinjung selesai. Bahkan beberapa warga menyatakan, PT Raka telah mengintimidasi warga dengan membakar perpustakaan desa tanpa diproses secara hukum.(RIZ)