Senin, 19 April 2010

SIDANG PENGEROYOKAN BURUH OLEH KADIS PASAR KAMARUZAMAN CS



Akibat mengeroyok seorang buruh yang bekerja di salah satu pabrik seorang Kepala Dinas Pasar di Kabupaten Kampar Riau terpaksa harus mempertanggungjawabkan perlakuannya di Pengadilan.
Persidangan kasus pengeroyokan seorang pegawai Pabrik PT. Sarana Indah Perkasa Abadi yang bernama Tommy Chandra hari ini memasuki sidang yang kedua. Sidang ini menyeret 3 tersangka yakni Kamaruzaman serta dua orang anaknya Zul Asri dan Kazmardinata.
Kamaruzzaman sendiri saat ini masih menjabat selaku Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kampar Riau. Dirinya harus mempertanggungjawabkan aksi pengeroyokan yang dilakukannya pada Februari yang lalu.
Pengeroyokan terhadap Tommy Chandra ini merupakan buntut dari sengketa lahan. Tommy dikeroyok karena memotong dahan pohon Durian yang menurut terdakwa berada di wilayah tanahnya.
Dalam sidang yang berlangsung sore tadi ketiga terdakwa tidak membantah semua dakwaan yang dilayangkan kepada mereka. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum**a_b

1 komentar:

  1. anto..hebat uey..., ajari rina caro memasukkan foto yo...sukses selalu!

    BalasHapus